PERNIKAHAN
Bagi perempuan Indonesia dan orang asing yang dapat menikah secara sah di Indonesia, mereka harus mematuhi serangkaian persyaratan dan proses hukum. Pada tahun 2024, undang-undang yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa kedua belah pihak harus memenuhi persyaratan dasar usia dan kapasitas untuk menikah, termasuk cukup umur dan bebas untuk menikah. Selain itu, kedua belah pihak harus memberikan serangkaian dokumen dan surat keterangan, seperti paspor yang masih berlaku, surat nikah, dan catatan polisi.
Setelah memenuhi syarat sah tersebut, kedua belah pihak harus mendaftarkan niatnya untuk menikah pada pihak yang berwenang di Indonesia, seperti Kantor Catatan Sipil. Hal ini dapat dilakukan secara pribadi atau melalui perwakilan resmi, dan memerlukan penyerahan dokumen dan sertifikat yang disebutkan di atas.
Tahap berikutnya adalah pelaksanaan pernikahan, yang harus diketuai oleh pejabat Catatan Sipil di Indonesia. Selama upacara, kedua belah pihak harus membuat pernyataan resmi niat mereka untuk menikah dan menandatangani catatan resmi pernikahan.
Jika salah satu pihak tidak berbicara bahasa Indonesia, perlu ada penerjemah yang diotorisasi yang bisa menerjemahkan upacara dan dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran.
Setelah pencatatan dan perayaan perkawinan selesai, kedua belah pihak akan menerima akta nikah resmi yang merupakan akta sah dan diketahui baik di Indonesia maupun suami Anda di luar negeri.
Saya akan menggunakan Spanyol sebagai contoh dalam posting ini dan menceritakan kasus pribadi saya.
Secara ringkas, proses untuk membuat seorang wanita Indonesia dan seorang pria Spanyol bisa menikah secara sah di Indonesia membutuhkan memenuhi serangkaian syarat dan proses hukum. Sangat penting bagi kedua belah pihak untuk memperoleh informasi yang detail dan bantuan profesional untuk memastikan bahwa pernikahan mereka sah dan dikenal baik di kedua negara.Pernikahan dengan Spanyol saya sangat senang dan saya ingin berbagi pengalaman saya dengan Anda.
Cara awal mengurus dokumen pernikahan dengan
WNA di indonesia
Hallo semua sahabat padstores! Terima kasih sudah mempercayakan website padstores! Disclamer website ini adalah pure dari pengalaman pribadi aku sendiri tanpa ada rekayasa ya .
Selamat untuk kalian sebelumnya yang memutuskan untuk menikah dengan WNA ya, pastinya gak gampang sampai di tahap dimana kalian memutuskan untuk menikah dan pastinya kalian tau dong menikah itu adalah janji yang diucapkan untuk mengikat janji dan bersumpah atas komitmen hidup yang kalian jalankan berdua.
Nah untuk kalian yang masih bingung gimana sih ? dan hal apa saja yang harus di lakukan apabila aku mau menikah dengan WNA ? karna masih belum ada gambaran terkait pengurusan dokumen 😞 menikah dengan sesama negara aja ribett apalagi menikah dengan WNA yang beda negara :¨( huaaaaa rasanya kepala mau pecah ya padstoress! Udah cari informasi kemana-mana tapi belum menemukan jawaban 😞 aku akan bantu kalian untuk menjawab semua pertanyaan kalian here we gooooo ….
Persyaratan menikah dengan orang asing?
Jadi hal pertama yang kalian lakukan adalah :
- Mencari informasi persyaratan dokumen pernikahan WNA DI INDONESIA negara yang kalian tuju .
Bagaimana caranya? Caranya adalah :
- Memberikan email kantor kedutaan terkait pertanyaan kalian untuk menikah dengan WNA di indonesia. Pastikan alamat Email yang kalian SEARCHING itu aktif dan alamat yang Emailnya terverifikasi ya, alias alamat asli hehehe ,
- Eitsssss jangan pake bahasa indonesia ya padstores! Karna sudah dipastikan email kalian dengan bahasa indonesia akan sangat lamaaaa sekali di responnya, memang sih kalian berasal dari negara indonesia, dan bahasa yang kalian gunakan ya bahasa sehari-hari indonesia. Tapi ingat kalian sekarang sedang berkomunikasi dengan kedutaan negara tujuan kalian, memang mereka berlokasi di INDONESIA tapi ga pake bahasa indonesia juga, karna ga semua staff / admin bagian balesin Email kedutaan itu orang indonesia terlebih lagi paham indonesia. Jadi aku sarankan menggunakan bahasa Inggris yaaa padstores! Dan subject dalam email itu harus jelas tujuannya apa, kalian harus isi , minimal kalo ga bisa bahasa inggris formal bisa translate lah ya di mbah google hehehe …
Berikut contoh dari pengalaman pertama kali aku email kedutaan spanyol, terkait menanyakan persayaratan pernikahan di indonesia untuk WNA & WNI :
Ok jadi email diatas menjelaskan bahwa ( aku akan mengadakan pernikahan di bulan july sedangkan aku email kedutaan di bulan February ya berati kurang lebih 5/6 bulan untuk proses dokumen menikah. Aku menanyakan terkait salah satu hal yang aku tidak pahami untuk mendapatkan appoitment interview caranya bagaimana? Dan untuk mendapatkan CNI apakah pasangan aku harus mengurusnya di kedutaan spanyol di jakarta atau bagaimana ? ( masih benar benar belum paham cara alur urus dokumen menikah dengan WNA itu seperti apa padstores! ) dan di akhir email aku meminta tolong kepada pihak kedutaan untuk menjelaskan caranya bagaimana? Please jelasin supaya aku bisa siapin dokumen pernikahan dari sekarang hehehehe… akhirnya kedutaan membalas email ku di hari yang sama OHH BETAPA BERUNTUNGNYA AKU SAAT ITU …
Emailnya seperti ini :
Kemudian kedutaan spanyol menjawab email ku seperti ini ¨ Terima kasih atas email Anda.
Kami dengan hormat menginformasikan bahwa Anda dan pasangan Anda harus menunjukkan persyaratan sebagaimana terlampir untuk mendapatkan Certificate of No Impediment (CNI). Setelah Anda mengumpulkan semua dokumen ini, Anda harus menyerahkannya di Kedutaan dengan janji temu sebelumnya Jadwal wawancara akan ditawarkan setelah dokumen telah direvisi dan diselesaikan. Silakan temukan terlampir persyaratan untuk mendapatkan CNI¨
Kemudian di bawah email yang dibalas oleh kedutaan, kedutaan spanyol memberikan form yang harus aku isi beserta beberapa dokumen yang harus aku lampirkan, setelah itu aku baru bisa membuat janji temu sesuai dengan tanggal yang aku mau, eitsss tapi dengan persyaratan semua dokumen yang DIBUTUHKAN oleh kedutaan harus di lengkapi, selengkap-lengkapnya dan yang pasti ORIGINAL juga harus di sertakan :
Di dalam form ini berisi persyaratan dokumen pernikahan yang harus di lengkapi apabila ingin mengadakan pernikahan dengan WNA di Indonesia . ( sudah aku bantú translate ke bahasa indonesia ya ) kalau ga kelihatan bisa kalian zoom .
Setelah mengetahui semua dokumen yang Kedutaan Butuhkan, kemudian kita harus bergegas gerak cepatttt untuk langsung mengurusi dokumen . supaya cepat selesai dengan masalah pengurusan dokumen ini gays 😞 akhirnya di bulan february setelah mendapatkan balasan kedutaan aku & pasanganku langsung mengurusi dokumen kita masing-masing.. dan pastinya dokumen suami ku dulu yang harus di lakukan karna sudah otomatis ketika aku melakukan proses dokumen menikah bagi ku WNI aku membutuhkan juga dokumen WNA pasanganku … karna nanti surat rekomendasi dari PA RT RUMAH SETEMPAT MEMBUTHKAN DATA SUAMIKU … jadi kejar kejaran dehhh suamikuu duluann yang harus urus dokumennya hehehehe…
Dan 3 bulan kemudian di bulan MAY proses dokumen suamiku sudah selesai begitupun dengan dokumen ku … aku berhasil memproses dokumen ( N1 N2 N4 N5 ) serta rekomendasi menikah dengan KUA .
dokumen WNA & WNI kita selesai
- Setelah dokumen WNA & WNI kita selesai urus satu sama lain , aku langsung mengumpulkan semua dokumenku dan pasanganku dalam bentuk FILE PDF kemudian di berikan kepada kedutaan untuk segera mendapatkan tanggal appoitment ( janji temu )
yaitu :
- Dokumen asli WNI ( N1 N2 N4 N5 KUA KTP DLL ) mengenai data ku yang belum di translate ke dalam bahasa spanyol ( negara tujuan kalian ) . ¨tidak butuh terjemahan tersumpah untuk dokumen asli yang akan ku berikan ke pihak kedutaan karna pihak kedutaan TIDAK mewajibkan.¨ bayangkannn gaysss terjemahan dokumen ke bahasa spanyol dokumen kita WNI itu buanyakk bgt terjemahan tersumpah selembar ajaaa mahalnya minta ampunn 😞 alhamdulillah rejeki yaaa, sedikit baik ( tapi kalian harus makesure dulu nih kedutaan kalian butuh terjemahan tersumpah atau engga caranya ya kalian harus kembali EMAIL ) pokonya patokan kalian itu ¨bertanyeaa, bertanyeaaa, tanyeaaaa ¨ supaya ga sesat di jalan, ask aja gapapa itujugakan kerjaan kedutaan .
- Dokumen WNI yang sudah di terjemahkan ke dalam bahasa spanyol ( translate dokumen kalian sesuai dengan negara dimana pasangan berada )
- Dokumen WNA
Dhannnn akhirnya kedutaan membalas email aku 1 bulan setelah ituuuu, bayangkannn gaisssss 18 july aku minta janji temu untuk wawancara mendapatkan CNI tapi baru di balas 1 bulan lamanyaaa 😞 nangis gak ? rasanyaaa gak bisa telfon / email terus terusan biar email aku ga tenggelem karna pasti kedutaan bilang lagi banyak email blablablblablablabla jadi harap mengerti¨jadi itu alasan aku ga email dan menunggu selama 1 bulan lamanyaaaaa…. Usaha tidak mengkhianati hasil, ini yang di namakan kalian harus mempersiapkan dari jauh karna gaada yang tahu kedepannya seperti apaaa jadi menikah dengan WNA itu gabisa dadakan seperti tahu bulattttt ya gaysssss…
Jadi setelah mendapatkan janji temu dengan pihak kedutaan kita bisa bernafas legaaaa.. pastikan ketika kalian datang dihari H kalian harus membawa semua dokumen baik ASLI maupun yang Terjemahannya ya padstores! Karna nanti semua dokumen kalian sebelum wawancara pernikahan akan di periksa dan tidak boleh ada yang MISS sama sekali . kalo ada yang miss atau ada yg kurang 1 aja, kalian tidak bisa melakukan wawancara … jadi sia sia udh buat janji temu susah, jangan sampe kerja ke 2x yaaaaa …
Kemudian nanti setelah wawancara tahap selanjutnya apa ? tahap selanjunya adalah :
PROSES CNI
- menunggu proses CNI selesai teman-teman.. setelah dokumen CNI kalian sudah terbit kalian :
bisa langsung memprosesnya ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan kalian supaya sah secara AGAMA NEGARA DAN HUKUM ..
Kurang lebih prosesnya 2 minggu, hal ini tergantung dengan ramainya pengajuan applicant apply teman teman yang menikah , dan tergantung juga dengan KEDUTAAN NEGARA nya yaa…
karna CNI itu adalah ( sertifikat yang di keluarkan oleh pihak kedutaan negara pasangan WNA yg sdh mendapatkan izin untuk menikah dan mengadakan pesta pernikahannya di indonesia ) kurang lebih sepemahaman aku sih begitu yaaa…
Terus kalo nikah gaada CNI apakah pernikahan itu bisa di bilang SAH? Nahh untuk kasus ini aku belum bisa angkat bicara tapi pendapatku bagaimana mau sah? Kalo istilahnya si kedutaan negara suami kita ga kasih CNI berati dia gatau dong kalo WARGA NEGARANYA menikah ? berati dalam hal itu juga gabisa di prosess pernikahannya untuk sampai ke NEGARA karna nama kalian pasangan WNI DAN WNA tidak ada di daftar sipil kedutaan negara WNA kalian …
Soo jadi emang proses HALAL itu gaada yang mudah ya temen-temen, butuh pengorbanan waktu,kesabaran,komunikasi dan uang juga pastinya hahahaha untuk terjemahan dokumen kalian…
Jadi ini adalah tahap awal PROSES dokumen pernikahan menikah dengan WARGA NEGARA ASING … semoga proses dokumen kalian di perlancar setelah membaca website aku kalian dapat insiparasi hrus start dari manaaa 😀
Dan untuk kalian yang sudah membaca halaman websiteku yuk tinggalkan komentar dan beri like supaya banyak publicity iklan yg masuk hehehe biar dapat uanggg dan makhinnnn semangattt untuk berbagi pengalaman pastinyaaa…
sekali lagi semangat yaaa gaada yang mudah di duniaaa ini, kalaupun ada yang mudah pasti butuh proses juga kan ? kaya indomieee kata orang emang instan tapi mereka gatau dibuat di pabriknya ga cuman di rebus… ( joksnya semoga dapett )
PADGULIPAD STORY
Di saluran YouTube saya, Anda dapat melihat video tempat saya berbicara tentang topik ini dan memberikan semua informasinya, pertanyaan apa pun yang Anda miliki, Anda dapat menulis kepada saya baik di saluran YouTube saya maupun di bawah di komentar posting ini 👇👇👇👇
PROSES DOKUMEN PERNIKAHAN DENGAN WNA SETELAH MENIKAH
Hallo semuanya teman teman padstores!
Jadi padstores kali ini aku mau menceritakan tentang pengalaman ku mengurus dokumen setelah menikah dengan WNA, eits sebelumnya jangan lupa untuk like website aku dan subscribe chanel youtube ku ya karena aku juga punya youtube yang bisa bagi informasi ke kalian semua di padgulipad story .. okk here we ego mari kita mulai …
Eits menikah dengan WNA itu banyak susahnya lho padstores! Kata siapa gampang ??? dari awal berpacaran aja kita sudah di uji dengan jarak, kemudian di uji dengan kesetiaan, selanjutnya di uji dengan restu orang tua, sampai akhirnya memutuskan untuk saling komitmen satu sama lain dan komitmen berhubungan untuk menjalin hubungan lebih jauh itu pastinya ga gampang dan tidak mudah , butuh tanggung jawab untuk memutuskan sebelum menikah, termasuk salah satu keputusan untuk menikah dengan beda negara yang dimana banyak banget perbedaannnya, diantaranya : komunikasi,budaya,kebiasaan.bahasa dan masih banyak lagi .
Kemudian untuk memutuskan untuk menikah dengan WNA adalah salah satu langkah yang menurut ku beresiko,secara dari bahasa,budaya,dll aja udh beda ya, berkeluarga itu nantinya tidak semulus selama kita pacaran, dan selain itu ibenefitnya untuk aku seorang perempuan mendapatkan suami yang tampan ( tampan aja ga cukup ) dan yaaa aku tau otak orang indooo kemana ya mengarahnya.. juga tanggung jawab yang aku utamakan pastinya .
Nah setelah kalian melakukan proses mengurus dokumen pernikahan dengan WNA sampai akhirnya mendapatkan ( Buku Nikah ) itu artinya kalian sudah resmi menikah secara Agama & Negara . Kalian juga sudah sah secara hukum dan nama kalian sudah terdaftar di lembaga pernikahan yang sah temen temen “ asiknyaaaa ga ngurus dokumen lagi “ eitsss jangan salah hahaha , kalian masih mengurus dokumen kesana kemari sampai akhirnya kalian bisa bernafas legaaaa selega leganyaaa ( nanti akan paham maksudnya ini ya ) kalian masih harus melegalisasikan buku menikah yang polos itu dengan adanya cap legalisir dari beberapa kementrian, nah berhubung aku masih berjuang supaya pernikahan aku ini LEGAL jadi aku harus melegalisasikan dokumen buku nikah ku dan aku harus mengurus VISA KELUARGA karena suamiku berasal dari negara eropa, jadi aku akan tinggal dengan suamiku di negaranya. Jadi hal yang harus kalian lakukan setelah menikah dengan WNA yaitu:
-
Kalian harus mendatangi KUA :
Tujuan kalian mendatangi KUA kembali bukan untuk daftar nikah lagi lhoo yaaa tapi untuk meminta legalisir buku pernikahan kalian kalian harus legalisir untuk menjadi salah satu persyaratan untuk ke tahap berikutnya yaitu ke Kementrian Agama . kalian harus foto copy buku nikah kalian kayanya ( 10 lembar cukup lha ya ) jadi 10 lembar buku nikah kamu, 10 lembar buku nikah suami kamu, fungsi untuk jaga jaga aja misalnya kalo buku nikah kamu di butuhkan ga perlu lagi minta legalisir KUA .
Nah kurang lebih legalisasinya seperti itu oleh pihak KUA ..
Persyaratan legalisasi pun cukup membawa buku nikah asli dan copy buku nikah kalian ( suami dan istri ) selanjutnya Id WNI . untuk biayanya legalisasi di KUA free ya tidak bayar J selanjutnya jika sudah mendaptkan legalisasi di KUA tahap berikutnya :
- Mendatangi Kantor kementrian urusan agama
Waktu itu aku datang di kantor urusan agama di jakarta , jadi persyaratan untuk legalisir buku nikah di kementrian agama yaitu :
- Membawa buku nikah asli (suami-isteri)
- Membawa fotocopy KTP/surat keterangan domisili (suami-isteri)
- Membawa paspor (bagi WNA)
- Membawa fotocopy buku nikah/kutipan akta nikahyang sudah dilegalisir oleh KUA Kecamatan yang menerbitkan sebanyak 3 (tiga) eksemplar.
Dan untuk jam kerja di kantor urusan agama :
Hari Senin sampai dengan hari Kamis hadir dari pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00
Bisa kalian Notice untuk hari JUMAT CLOSED ya teman teman .
Jadi usahakan di hari senin kalian membawa semua dokumen persyaratan yang kalian butuhkan agar prosesnya selesai , untuk waktu pengerjaannya lumayan memakan waktu bisa seharian tergantung urutan jadi aku sarankan untuk kalian datang lebih pagi supaya mendapatkan urutan pertama .
Ini adalah foto dokumen yang sudah di legalisir oleh kementrian agama .
Selanjutnya ketika kita sudah melakukan 2 tahap legalisir buku nikah, masi hada 2 tahap lagi padstores ! masih semangat ya ngebacanya hehehe yaitu :
- Melegalisasikan kedua buku nikah kita ke Kementrian Hukum & Ham :
Jadi di tahap ini untuk pihak kedutaan spanyol membutuhkan legalisasi apostelle.
Pengertian appostele adalah : Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang . jadi semenjak di berlakukannya apostille ini di indonesia , aku tidak perlu untuk mengurus dokumen ke Kementrian Luar Negeri lagi temen-temen, jadi cukup dengan apostille saja itu sudah cukup .
Untuk biaya legalisasi apostile waktu itu di tahun 2022 agustus seharga Rp 150.000/ Lembar atau per ijazah buku yang kita legalisir ya . jadi karna buku nikah itu ada 2, dua duanya harus di legalisir dengan jumlah biaya apostile Rp 300.000,-
Caranya kalian bisa buka website kementrian hum dan ham dan nantinya kalian bisa pilih apa bagian apostille dokumen ( dokumen apa yg ingin kalian apostile ) lalu mengisi data kalian pastikan nama atau penyebutan gelar jangan sampai salah karna ini yang menghambat proses pengajuan apostille di tolak .
Normalnya kita menunggu selama 2/4 hari tergantung keramaian saat pengajuan apostille ..
Notes : Kalian harus isi form di website resmi kemenkumham terlebih dahulu ya …
Setelah buku nikah kita sudah di apostile dengan kementrian hukum & ham langkah selanjutnya yaitu :
- Membuat appoitment di kedutaan negara tempat WNA tinggal untuk mendapatkan buku keluarga & Visa Kategori keluarga ( family )
Kita harus membuat appoitment dengan kantor kedutaan negara tempat WNA kita tinggal untuk mendapatkan visa dan buku keluarga .
Lhooo ??? kenapa harus buat appoitment???? Bener gays karena untuk di jama sekarang itu harus ada bukti tertulis untuk membuat janji temu jadi tidak bisa langsung datang ke tempat yang ada nanti kita akan di usir dengan security kedutaan . Jika kalian sudah membuat janji temu dengan kedutaan kemudian kalian bisa minta langsung di buatkan visa keluarga , untuk syarat pengajuan visa keluarga kalian bisa mempersiapkan :
- Buku Nikah yang sudah di legalisir dengan KUA,Kemenkumham,dan Kementrian agama.
- Terjemahkan buku nikah tersebut dalam bahasa negara tujuan
- Form pengajuan visa schangen yang sudah di isi lengkap ( kalian bisa mengunduh di website resmi kedutaan negara tujuan )
- Pas photo dengan background putih ukuran 5 cm x 4.5 cm
- Buku Pasport asli yang masih berlaku
- Bukti asuransi perjalanan
- Id WNA / Passport WNA
Nah setelah semua dokumen kamu lengkap, ini adalah tahap terakhir dari proses dokumen pernikahan di INDONESIA . kamu bisa langsung membuat Appoitment / Janji temu untuk membuat Visa Schangen Keluarga dan langsung minta proses BIOMETRIC Visa ya teman-teman J karena kalian sekarang adalah members keluarga jadi visa kalian sudah pasti lebih di prioritaskan dengan visa category lain J prosesnya sekitar 1-2 minggu atau 1 bulan juga bisa tergantung dengan keramaian kedutaan saat itu, jadi harus sabar dan replay email kembali kedutaan apabila tidak ada infomasi lebih dari 30 hari .
Semoga untuk informasi yang aku berikan bisa bermanfaat untuk kalian semua yang membutuhkan informasi ini, karena ini adalah pengalaman pribadiku dan aku jalankan sendiri tanpa bantuan orang lain, apalagi agent legalisasi pernikahan …
Semoga kalian selalu dimudahkan dalam segala hal termasuk `pengurusan dokumen ini yaa teman-teman´ padstores …
Jangan lupa kalian like website ku dan beri komentar apakgi website ku membantu kalian hehehe terima kasih semuanya sampai jumpa di ceritaku selanjutnyaaa adiós,-
Informasi lebih lanjut tentang pernikahan:
Pernikahan adalah salah satu momen terpenting dalam hidup seseorang. Bagi sebagian orang, menikah dengan seseorang dari luar negeri bisa menjadi pengalaman yang menyenangkan dan mengesankan. Namun, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan ketika ingin menikah dengan orang asing, terutama jika menyangkut proses dokumentasi dan legalitas.
Indonesia memiliki aturan yang cukup ketat dalam hal pernikahan dengan orang asing. Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah memiliki surat izin dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Selain itu, ada juga persyaratan lain seperti surat keterangan bebas hukuman, surat keterangan kesehatan, dan sebagainya. Semua dokumen tersebut harus dilengkapi dengan baik agar proses pernikahan dapat berjalan lancar.
Proses pernikahan dengan orang asing juga memerlukan proses yang berbeda dari proses pernikahan biasa. Setelah mengajukan surat permohonan ke Disdukcapil, pasangan harus menunggu selama 10 hari kerja untuk memperoleh surat izin kawin. Setelah itu, mereka dapat melangsungkan pernikahan di hadapan pejabat yang berwenang. Setelah proses pernikahan selesai, pasangan harus segera melaporkan pernikahan mereka ke Disdukcapil agar proses administratif dapat dilakukan.
Dokumentasi pernikahan juga merupakan hal penting yang perlu dipertimbangkan. Setelah melangsungkan pernikahan, pasangan harus mengurus legalisasi dokumen pernikahan mereka di kedutaan besar negara asal pasangan yang bersangkutan. Dokumen tersebut kemudian harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, dan kemudian diajukan ke Disdukcapil untuk mendapatkan surat nikah.
[…] Jika Anda menikah dengan orang Eropa, lebih mudah untuk datang ke Eropa. Saya meninggalkan Anda tautan tempat saya berbicara tentang topik ini di pos yang saya tulis👉👉👉👉https://fadianovaratuzahra.com/dokumentasi-menikah-dengan-orang-spanyol-di-indonesia/ […]
Hi kak..
Boleh minta alamat emailnya? Aku mau tanya beberapa hal. Terima kasih
Halo!! Saya meninggalkan Instagram saya untuk Anda, menulis kepada saya di Instagram saya dan untuk mengetahui siapa Anda, beri tahu saya bahwa Anda berasal dari situs web saya